Jasa Pembuatan Aplikasi Yogyakarta, Kabar gembira bagi anda yang sedang berada di Yogyakarta kini kami jasa aplikasi penjualan murah ada di Yogyakarta yang akan memudahkan anda untuk membuat aplikasi penjualan secara hemat dan aman. karena kami adalah jasa aplikasi android yang sudah teruji kualitasnya selain itu kam menerima jasa pembuatan aplikasi online shop, jasa animai interaktif, jasa pembuatan aplikasi pulsa, jasa pembuatan aplikasi token listrik,jasa pembuatan website dll.

Sebelumnya mari kita ketahui dulu mengenai kota Yogyakarta
Banyak orang tidak akan mengerti apa makna keistimewaan DI Yogyakarta kalau tanpa memahami sejarah berdirinya Republik Indonesia dan kontribusi Kasultanan Ngayogyakarto saat dipimpin jumeneng Sultan Hamengkubuwono IX. Apa yang membuat Yogyakarta memiliki keistimewaan dibanding daerah lain. Perlu dipahami, DIY tidak diistimewakan dalam hubungannya dengan fiskal pusat dan daerah maupun dalam kedudukan tinggi rendah sebagai warga negara, suku bangsa maupun ras, ini semata-mata dilihat dari substansi sejarah dan budaya. Ini juga bukan berarti menganggap remeh kontribusi daerah lain terhadap RI namun kalau bangsa ini merasa sebagai bangsa yang besar dan tahu etika berbalas budi maka Keistimewaan Kesultanan Yogyakarta adalah HAK Jogja dan KEWAJIBAN yang harus dibayar bangsa ini.
Status keistimewaan Jogja sebenarnya sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. Kesultanan Yogyakarta dan juga Kadipaten Paku Alaman, sebagai cikal bakal atau asal usul DIY, memiliki status sebagai “Kerajaan vasal/Negara bagian” dalam pemerintahan sejak mulai dari penjajahan VOC , Hindia Perancis, India Timur/EIC , Hindia Belanda , dan terakhir penjajahan oleh Kekaisaran Jepang. Selain Perjanjian Giyanti, ada kotrak politik (17 Maret 1813) yang menyatakan bahwa terdapat dua kerajaan, yaitu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Berdasarkan tiga kali kontrak (tahun 1877, 1921, dan 1940) menunjukkan bahwa Kesultanan tidak tunduk begitu saja pada kekuasaan Hindia Belanda. Dengan kata lain Kesultanan memiliki otonomi, Kesultanan tidak diatur secara sepihak oleh Gubernur Jendral Belanda. Kesultanan diperbolehkan menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum adat dengan ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam kontrak politik. Begitu juga dengan Kadipaten mendapat perlakuan yang sama.Status ini pula yang kemudian juga diakui dan diberi payung hukum oleh Founding Father Bangsa Indonesia, Soekarno.

Pada masa awal setelah proklamasi kemerdekaan RI,Sultan HB IX mengadakan pembicaraan dengan Sri Paduka PA VIII dan Ki Hajar Dewantoro serta tokoh lainnya. Setelah mengetahui sikap rakyat Yogyakarta terhadap Proklamasi, barulah Sultan HB IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945 Isi dekrit tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Dekrit dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Sri Paduka PA VIII pada hari yang sama.

Dekrit semacam itu mengandung risiko yang sangat besar. Seperti di daerah Sulawesi, Raja Kerajaan Luwu akhirnya terpaksa kehilangan kekuasaan dan istananya, lalu pergi bergerilya melawan Sekutu dan NICA untuk mempertahankan dekritnya mendukung Indonesia. Dengan demikian berarti dengan mengeluarkan Dekrit pernyataan integrasi ke RI secara sukarela, Sultan Jogja mempertaruhkan dan membahayakan nasib kerajaanya, nyawa keluarga dan rakyatnya serta kekuasaan yang jelas-jelas telah ada di tangan demi kemerdekaan RI. Sultan bisa saja mendirikan negara sendiri dengan perlindungan Belanda. Tetapi Sultan memilih mendukung RI bahkan mengorbankan harta untuk perjuangan kemerdekaan.

Dari penjelasan mengenai kota Yogyakarta tentunya anda akan semakin mengenall kota Yogyakarta. Untuk peluang bisnis di Yogyakarta sangatlah besar oleh sebab itu segera bikin aplikasi penjualan anda sekarang juga, kami menerima jasa diseuruh kota seperti, Manado, Riau, Marauke, Irian Jaya, Papua, Medan, Jember, Malang dll
 
Top